Nizam Jemaat

Revisi per 2 Desember 2022 06.38 oleh Isa (bicara | kontrib)

Kelas A

Rasulullah (saw) bersabda,

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ

Artinya: “Sesungguhnya seorang Imam adalah perisai…” (HR Bukhari) [1]

Dalam hadis tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak hanya menasihati orang-orang mukmin supaya senantiasa terikat dengan Imam, tetapi mereka juga secara lahiriah harus berjuang dan berupaya keras untuk menjaga naungan keselamatan ini.[2]

Rasulullah (saw) bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya…” (HR Bukhari) [3]

Imam diposisikan begitu penting, sampai-sampai jika Imam lupa, seluruh Jamaah tetap harus mengikuti Imam walaupun mereka tahu bahwa telah terjadi kesalahan dalam shalat. Contoh apa lagi yang lebih baik dari hal ini yang dapat diberikan tentang pentingnya seorang Imam dan persatuan para pengikutnya.[2]

Rasulullah (saw) bersabda,

مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ اِماَمَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة

“Barangsiapa yang meninggal padahal ia belum memiliki seorang Imam, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyah” (HR Ahmad) [4]

Rasulullah (saw) bersabda,

اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

"Dengarlah dan taatilah sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak habsyi, seolah-olah kepalanya bagaikan kismis." (HR Bukhari) [5]

Rasulullah (saw) bersabda,

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya: “Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan pada pemimpin, maka ia pasti bertemu Allah pada hari kiamat dengan tanpa argumen yang membelanya. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliyah.” (HR Muslim).[6]

Rasulullah (saw) bersabda,

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya: “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada Amirnya, maka bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari) [7]

Rasulullah (saw) bersabda,

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Artinya: “Wajib setiap orang untuk mendengar dan taat, baik terhadap sesuatu yang dia suka atau benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan taat". (H.R. Muslim) [8]

Rasulullah (saw) bersabda,

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا ...

Artinya: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, Janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong..." (H.R. Al-Bukhari) [9]

Kelas B

Nizam Jemaat

Beberapa Istilah dalam Nizam Jemaat

Ahmadi

Ahmadi adalah seorang Muslim yang meyakini semua ajaran pokok dan rukun-rukun Islam sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an dan Nabi Besar Muhammad s.a.w. dan percaya bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s dari Qadian adalah Al-Masih yang Dijanjikan dan Imam Mahdi sebagaimana dinubuatkan oleh Rasulullah Muhammad s.a.w. serta dalam semua masalah yang dipertikaikan menerima penafsiran beliau tentang Islam sebagai satu-satunya penafsiran yang benar dan juga meyakini lembaga khilafat.[10]

Ahmadiyah

Ahmadiyah atau dikenal dengan Jamaah Muslim Ahmadiyah adalah Muslim yang percaya kepada Masih Mau’ud, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (as) dari Qadian. Beliau (as) mendirikan organisasi ini pada tahun 1889 sebagai gerakan kebangkitan dalam Islam, menekankan ajaran pokok perdamaian, cinta, keadilan dan kesucian hidup. Saat ini, Jamaah Muslim Ahmadiyah dipimpin oleh seorang khalifah. Jamaah Muslim Ahmadiyah sebagai organisasi Internasional telah tersebar lebih dari 200 negara dengan jumlah anggota puluhan juta jiwa.[11]

Al-Masih Al-Mau’ud

Al-Masih (Nabi Isa) Yang Dijanjikan.[12]

Amir

Pemimpin administratif Jemaat (di suatu lokasi, negeri atau daerah) yang diangkat oleh Hadhrat Khalifatul Masih.[10]

Amirul Mu’minin

Pemimpin bagi orang-orang yang beriman. Gelar yang digunakan untuk seorang Khalifah.[12]

Nizam Badan-Badan

Beberapa istilah dalam nizam badan-badan:

Abna

Abna adalah Ahmadi laki-laki berusia 0-7 tahun

Athfal

Athfal atau Athfalul Ahmadiyah adalah anak-anak laki-laki Ahmadi dari umur tujuh tahun sampai dengan limabelas tahun.[13] Badan ini bekerja di bawah pimpinan/pengawasan Majelis Khuddamul Ahmadiyah.[14] [15]

Athfal yang mencapai usia 15 tahun dalam tahun yang berjalan yang berakhir pada 31 Oktober, akan bergabung dengan Majelis Khuddamul Ahmadiyah di awal periode baru, yaitu tanggal 1 November.[15]

Maksud dan tujuan Majelis ini adalah sama dengan Majelis Khuddamul Ahmadiyah, yaitu melatih dan mendidik para anggotanya, –dengan cara Islam sejati– untuk menanamkan dalam diri mereka kecintaan kepada Allah dan Hadhrat Khataman Nabiyyin Muhammad Mustafa (saw), jiwa pengabdian kepada Islam, negara dan umat manusia dan berjuang untuk kesejahteraannya.[16]

Khuddam

Khuddam atau dikenal dengan Khuddamul Ahmadiyah adalah para pemuda Ahmadi yang berusia lima belas sampai 40 tahun.[13]

Sedangkan Majelis Khuddamul Ahmadiyah adalah badan yang mengatur para pemuda-pemuda Ahmadiyah (Khuddam).[14]

Tujuan badan ini adalah melatih dan mendidik para anggotanya, termasuk Athfalul Ahmadiyah, –dengan cara Islam sejati– untuk menanamkan dalam diri mereka kecintaan kepada Allah dan Hadhrat Khataman Nabiyyin Muhammad Mustafa (saw), jiwa pengabdian kepada Islam, negara dan umat manusia dan berjuang untuk kesejahteraannya.[16]

Ansharullah

Ansharullah adalah pria Ahmadi yang berusia 40 tahun ke atas. [13] [17]

Setiap Khuddam yang telah mencapai usia 40 tahun, ia harus menggabungkan diri ke dalam Majelis Ansharullah pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[17]

Sedangkan Majelis Ansharullah adalah nama badan yang mengatur para Ahmadi yang berumur 40 tahun ke atas.[14]

Banat

Banat adalah Ahmadi perempuan berusia 0-7 tahun

Nasirat

Nashirat atau disebut juga Nashiratul Ahmadiyah adalah anak-anak perempuan Ahmadi dari umur tujuh tahun sampai limabelas tahun.[13]

Badan ini bekerja mendidik anak perempuan Ahmadiyah di bawah pengawasan Lajnah Imaillah.[18]

Lajnah Imaillah (LI)

Lajnah Imaillah (LI) adalah wanita Ahmadi yang berusia 15 tahun ke atas.[13] Organisasi badan ini merupakan organisasi perempuan Muslim Ahmadi

Kelas C

Nizam dalam bahasa Arab ditulis An-Nidzoom (النّظام) yang artinya: sistem, disiplin, perintah dan komando [19] dan Nizam dalam bahasa Urdu (نظام) berarti kebiasaan, cara hidup, watak, adat, praktik, perilaku, aturan, regulasi, sistem, pengaturan, urutan, pengaturan.[20]

Jemaat dalam bahasa arab ditulis Jamaa'ah (جماعة) yang artinya: kelompok, badan, masyarakat, komunitas.[21] Dalam bahasa Urdu ditulis Jama'at (جَماعَت) yang berarti kelompok, kerumunan, tubuh, asosiasi, kelas, perkumpulan, komunitas, persaudaraan dll.[22] Sedangkan dalam bahasa Indonesia ditulis Jemaat yang artinya sehimpunan umat atau jemaah.[23]

Jemaat berarti Komunitas, organisasi atau Jemaat Ahmadiyah (di seluruh dunia, negeri, area atau tempat).[24]

Penulisan yang lazim dari Nizam Jemaat adalah Nizam-e-Jama'at.[25] Nizam Jemaat secara sederhana berarti Sistem Keseluruhan atau Organisasi Jemaat Muslim Ahmadiyah.

Hadhrat Khalifatul Masih V (atba) menyampaikan, Nizam Jemaat adalah Organisasi Inti kita. Sementara Khudam, Anshar dan Lajnah adalah Organisasi-organisasi Pendukung. Tidak diragukan lagi, Organisasi-organisasi Pendukung juga ada di bawah Khalifatul Masih, dan meminta petunjuk darinya dan menyusun kegiatan-kegiatan sesuai dengan itu. Akan tetapi Nizam Jemaat adalah organisasi utama dan ia lebih tinggi dari pada Organisasi-organisasi lainnya yang didirikan oleh Khalifatul Masih.[26] [27]

Tujuan

Tujuan utama Nizam ini adalah untuk menyatukan para pengikut sejati Hadhrat Masih Mau'ud as, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, dalam persaudaraan sedunia sehingga mereka dapat:

  • Merubah diri menjalankan Ajaran Islam yang sesungguhnya
  • Menyebarkan pesan Islam hakiki ke seluruh dunia
  • Melayani umat manusia demi dan keridhaan Allah

Nizam Jemaat ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1889, ketika Hadhrat Masih Mau'ud as mengambil bai'at dari sahabat-sahabat dekat beliau. Sejak itu, ketika Jemaat ini terus berkembang dalam ukuran dan kelengkapannya, demikian pula Nizam-e-Jama'at.

Setelah wafatnya Hadhrat Masih Mau'ud as, lima Penerusnya (Khalifah) yang dibimbing oleh Allah Ta’ala telah memimpin dan mengembangkan Nizam ini. Nizam ini dengan demikian adalah buah yang lezat dari Khilafat-e-Ahmadiyya. Nizam ini disebut Nizam Khilafat.[28]

Saat ini, Nizam ini didirikan di lebih dari 200 negara dengan berbagai tingkat perkembangan dan kedewasaannya.

Nizam-e-Jama'at adalah istilah komprehensif yang terdiri dari:

  • Tujuan dan Sasaran
  • Tradisi dan Budaya
  • Tarbiyyat, yaitu bimbingan Akhlak dan ruhani (tentang Ibadah, Gaya Hidup, Interaksi Sosial, Rishta-Nata, dll)
  • Skema (Wasiyat, Tahrik Jadid, Waqfi Jadid, Muballigin dll) dan Kampanye (Tabligh, Kurban, Bakti Sosial dll)
  • Struktur Organisasi (Jemaat-Jemaat & Badan-badan – Lokal, Wilayah, Nasional dan Internasional)
  • Proses dan Prosedur AdministratifKonsultasi (Syura), Hirarki Otoritas, Reformasi (Islah), Peradilan (Qaza) dll.
  • Program dan Prioritas (Jalsah, Ijtima dan Rapat-rapat – Lokal, Wilayah, Nasional, Internasional; Harian, Mingguan, Bulanan, Tahunan)
  • Keanggotaan (Anda, saya dan para Ahmadi lainnya)

Apakah Nizam ini sempurna?

Jawabannya tidak, karena pengurus dari Nizam ini bagaimanapun juga adalah manusia. Namun, tidak seperti sistem atau organisasi lain, akar, masukan, dukungan dan perlindungan dari Nizam ini adalah dari Allah Ta’ala. Nizam ini berjalan untuk kebaikan para anggotanya saat ini dan yang akan datang. Dan kita adalah anggota yang beruntung saat ini karena berada dalam Nizam yang beberkat ini. Kita memiliki kewajiban untuk mematuhinya dan membuatnya lebih baik.[25]

Missi Nizam Jemaat:

Missi ini berasal dari Ilham Hadhrat Masih Mau'ud as pada Juli 1906, yaitu

... يُحْيِ الدِّيْنَ وَيُقِيْمُ الشَرِيْعَةٌ

Artinya: ...Menghidupkan agama dan menegakkan Syariat Islam. [29]

Nizam Khilafat

وَعَدَ اللّٰہُ الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡکُمۡ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَیَسۡتَخۡلِفَنَّہُمۡ فِی الۡاَرۡضِ کَمَا اسۡتَخۡلَفَ الَّذِیۡنَ مِنۡ قَبۡلِہِمۡ ۪ وَلَیُمَکِّنَنَّ لَہُمۡ دِیۡنَہُمُ الَّذِی ارۡتَضٰی لَہُمۡ وَلَیُبَدِّلَنَّہُمۡ مِّنۡۢ بَعۡدِ خَوۡفِہِمۡ اَمۡنًا ؕ یَعۡبُدُوۡنَنِیۡ لَا یُشۡرِکُوۡنَ بِیۡ شَیۡئًا ؕ وَمَنۡ کَفَرَ بَعۡدَ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ ﴿۵۶﴾

“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari antara kamu dan berbuat amal shaleh, bahwa Dia pasti akan menjadikan mereka itu khalifah di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan khalifah orang-orang yang sebelum mereka ; dan Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, yang telah Dia ridhai bagi mereka ; dan niscaya Dia akan menggantikan mereka sesudah ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka akan menyembah Aku, dan mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Aku. Dan barangsiapa ingkar sesudah itu, mereka itulah orang-orang yang durhaka. (Q.S An-Nuur [24]: 56)

Rasulullah (saw) bersabda,

“Kenabian akan tetap berada diantara kalian selama Allah menghendaki. Kemudian akan berlaku masa khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah ‘ala minhajin-nubuwwah), dan akan tetap berada selama Allah berkehendak. Kemudian diikuti masa kerajaan yang merusak (mulkan ‘adhan), dan dia akan tetap berada selama Allah berkendak. Kemudian setelah itu akan muncul kerajaan lalim (mulkan jabbariyyah), dan akan tetap berada selama Allah berkehendak. Kemudian muncul kembali khilafah yang mengikuti jejak kenabian (khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). (Musnad Ahmad)

Hadhrat Masih Mau'ud (as) adalah Kudrat Awwal atau Kudrat Pertama.[30] Sedangkan Khilafat itu adalah Kudrat Tsaniyah atau Kudrat kedua. Ini berarti bahwa Nizam Khilafat berdiri (sehari) setelah kewafatan Hadhrat Masih Mau'ud (as) yaitu tanggal 27 Mei 1908.

Hadhrat Masih Mau'ud (as) menyampaikan,

Jangan hendaknya hatimu jadi kusut, karena bagimu perlu pula melihat Kudrat yang Kedua. Kedatangannya kepadamu membawa kebaikan bagimu, karena ia selamanya akan tinggal bersama kamu, dan sampai hari kiamat silsilahnya tidak akan berakhir. Kudrat yang Kedua itu tidak dapat datang sebelum aku pergi; akan tetapi bila aku pergi, maka Tuhan akan mengirimkan Kudrat yang Kedua itu kepadamu, yang akan tinggal bersama kamu selamalamanya; sebagaimana janji Allah Ta’ala dalam “Barāhīn-e-Ahmadiyah”. Dan janji itu bukan untuk aku, melainkan untuk kamu, seperti firman Allah Ta’ala: “Aku akan menjadikan Jemaat ini, yakni pengikutpengikut engkau menang di atas golongan-golongan lain sampai kiamat.” [31]

Hadhrat Masih Mau'ud (as) bersabda,

Aku datang dari Tuhan sebagai sebuah penzahiran Kudrat Ilahi dan aku adalah Kudrat Tuhan yang berjasad. Kemudian sesudah aku tiada, akan ada lagi beberapa wujud lain yang akan menjadi mazhar penampakkan Kudrat Kedua (Nizam Khilafat).[31]

Khalifatul Masih adalah: wujud penerus dari Masih Maud a.s. sebagai Pimpinan Tertinggi Jemaat Ahmadiyah sedunia yang berpusat di Rabwah, Pakistan. Khalifatul Masih dipilih oleh Majlis Intikhab Khilafat sejalan dengan ketentuan pemilihan Khalifah di dalam Jemaat Ahmadiyah dan kepada siapa semua Ahmadi diharuskan taat sesuai ajaran Islam.

Hadhrat Khalifatul Masih V atba bersabda:

sekarang diatas dunia ini Jemaat Ahmadiyah adalah satu-satunya Jemaat yang ruang-lingkupnya bukan hanya satu Negara atau daerah, melainkan di seluruh dunia dikenal sebagai satu kesatuan yang didalamnya berdiri sebuah Nizam yang dipimpin oleh seorang Imam. [32]

Khalifah

Khalifah berarti pimpinan Jamaah Muslim, secara bahasa khalifah berarti penerus. [12]

Khalifatul Masih

Khalifatul Masih adalah penerus dari Masih Mau’ud a.s. sebagai Pimpinan Tertinggi Jemaat Ahmadiyah sedunia yang berpusat di Rabwah, Pakistan. Khalifatul Masih dipilih oleh Majlis Intikhab Khilafat sejalan dengan ketentuan pemilihan Khalifah di dalam Jemaat Ahmadiyah dan kepada siapa semua Ahmadi diharuskan taat sesuai ajaran Islam.[33]

Beberapa Khalifatul Masih, yaitu:

  • Khalifatul Masih Al-Awwal (Khalifatul Masih ke-1), Hazrat Hakim Nuruddin (ra)
  • Khalifatul Masih Ats-Tsani (Khalifatul Masih ke-2), Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad (ra)
  • Khalifatul Masih Ats-Tsalits (Khalifatul Masih ke-3), Hadhrat Mirza Nasir Ahmad (ra)
  • Khalifatul Masih Ar-Raabi’ (Khalifatul Masih ke-4), Hadhrat Mirza Tahir Ahmad (ra)
  • Khalifatul Masih Al-Khoomis (Khalifatul Masih ke-5), Hadhrat Mirza Masroor Ahmad (ra)

Referensi

  1. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Jihad dan penjelajahan, Bab Berperang dari belakang imam dan berlindung darinya
  2. 2,0 2,1 https://ahmadiyah.id/khalifah-sebagai-imam.html
  3. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Meluruskan shaf merupakan kesempurnaan shalat
  4. https://dorar.net/h/2009068491e4e6996c9d9281b4c41800
  5. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Hukum-hukum, Bab Mendengar dan taat bagi imam selama tidak untuk kemaksiatan
  6. Hadits Shahih Muslim, Kitab Kepemimpinan, Bab Wajibnya melazimi jamaah kaum muslimin saat munculnya fitnah
  7. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Fitnah, Sabda nabi ShollAllahu 'alaihi wa Salam; kalian akan melihat bberapa masalah yang kalian ingkari
  8. Hadits Shahih Muslim, Kitab Kepemimpinan, Bab Wajibnya taat kepada pemimpin selama bukan dalam kemaksiatan
  9. Hadits Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab "Allah tidak menyiksa sumpah yang kalian lakukan dengan main-main"
  10. 10,0 10,1 Ketentuan dan Peraturan Tahrik Jadid Anjuman Ahmadiyah (Revisi 2016), Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Cetakan ke-3, 2021, hlm. 35
  11. https://ahmadiyah.id/ahmadiyah diakses tgl 1-Ags-2022 pkl 21.24
  12. 12,0 12,1 12,2 https://www.alislam.org/book/brief-history-ahmadiyya-muslim/glossary/ diakses tgl 1-Ags-2022 pkl 21.36 WIB
  13. 13,0 13,1 13,2 13,3 13,4 Dasar-dasar Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Ikahai, Cetakan ke-1, 2007, hlm 40
  14. 14,0 14,1 14,2 Jalan Menuju keimanan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Cetakan ke-6, 1997, hlm. 118
  15. 15,0 15,1 Pedoman Dasar Majelis Khuddamul Ahmadiyah (Edisi Revisi 2011), Pengurus Pusat Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia, 2012, hlm. 41
  16. 16,0 16,1 Pedoman Dasar Majelis Khuddamul Ahmadiyah (Edisi Revisi 2011), Pengurus Pusat Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia, 2012, hlm. 7
  17. 17,0 17,1 Anggaran Rumah Tangga Majelis Ansharullah Silsilah ‘Aliya Ahmadiyah Indonesia, Majelis Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 2015, hlm. 2
  18. Jalan Menuju keimanan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Cetakan ke-6, 1997, hlm. 119
  19. Kamus Almaany dalam kata النّظام
  20. rekhtadictionary dalam kata نظام
  21. Kamus Almaany dari kata جماعة
  22. https://rekhtadictionary.com/meaning-of-jamaaat
  23. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/jemaat
  24. Ketentuan dan Peraturan Tahrik Jadid Anjuman Ahmadiyah (Revisi 2016), Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Cetakan ke-3, 2021, hlm. 36
  25. 25,0 25,1 https://www.alislam.org/articles/importance-obedience-nizam-e-jamaat/
  26. Khotbah Jum'at Hadhrat Khalifatul Masih V (atba) 7 Sept 2007 di Jerman. https://www.alislam.org/friday-sermon/2007-09-07.html
  27. Ketentuan Dan Peraturan Tahrik Jadid Anjuman Ahmadiyah Edisi Revisi 2008 Terbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia 2010, hal 135-138
  28. https://www.alislam.org/urdu/pdf/Nizam-e-Khilafat-100-Years.pdf
  29. Ilham tersebut lengkapnya sbb: Aku ingin mengadakan khalifah di abad ini maka Aku menjadikan Adam. Dia (Allah) akan menghidupkan kembali agama (Islam) dan menegakkan syariat (Al-Quran)." Tadhkirah, Edisi bahasa Indonesia hal. 610, Penerbit Neratja Press 2014. (Penerbit)
  30. Hadhrat Masih Mau'ud (as) bersabda, Alhasil, Dia memperlihatkan dua macam Kudrat: Pertama, Dia memperlihatkan Tangan Kekuasaan-Nya melalui tangan para Nabi. (Al-Wasiyat, Neratja Press, Cetakan-13: 2018, hlm. 6)
  31. 31,0 31,1 Al-Wasiyat, Neratja Press, Cetakan-13: 2018, hlm. 8
  32. https://www.alislam.org/archives/sermons/summary/FST20131206-ID.pdf
  33. Ketentuan dan Peraturan Tahrik Jadid Anjuman Ahmadiyah (Revisi 2016), Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Cetakan ke-3, 2021, hlm. 36