Ziroat dan Kesejahteraan Bersama

Revisi per 4 Februari 2022 02.38 oleh Isa (bicara | kontrib) (→‎Ziroat dalam Alquran: menambahkan catatan tentang surga)

Ziroat dalam bahasa arab dari akar kata za-ro-'a yang artinya pertanian, perkebunan, tumbuhan dan tanaman.[1]

sedangkan kata ziroo'atun dalam bahasa arab artinya pertanian, perkebunan, penanaman, pemeliharaan, penumbuhan dan perkembangan.[1]

Di dalam Jemaat Ahmadiyah tentunya kita mengenal salah satu jabatan kepengurus an dalam Majelis Amilah yang bernama Sekretaris Ziroat. Sekretaris tersebut diberikan amanat untuk mensejahterakan anggotanya yang berprofesi dalam bidang:

  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan

Ia juga hendaknya melaporkan pemasaran hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Serta ia juga berusaha agar para petani mendapatkan penyuluhan dan penataran.[2]

Sekretaris ziroat tergabung dalam kelompok Kelompok Kesejahteraan Umum bersama sekretaris:

  • Sekr. Umur Ammah
  • Sekr. Umur Kharijiyah
  • Sekr. Sana'at wa Tijarot
  • Sekr. Dhiafat
  • Sekr. Ristanata

Tugas sekretaris ini adalah:

  • (Pasal 434) Ia bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Jemaat yang berusaha di bidang pertanian.
  • (Pasal 435) Ia berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan mengenai cara-cara dan perkembangan baru dalam bidang pertanian, benih tanaman, pupuk, insektisida dan lain-lain bagi anggota terkait.[3]

Ziroat dalam Alquran

Dalam Alquran, Allah Ta'ala menyebut kata "hartsun" yang berarti sawah atau ladang sebanyak 10 kali,

  1. QS 2:224
  2. QS 3:118
  3. QS 42:21
  4. QS 2:72
  5. QS 2:206
  6. QS 6:137
  7. QS 21:79
  8. QS 68:23
  9. QS 3:15
  10. QS 6:139

Dalam Alquran secara istimewa disampaikan bahwa kata Surga itu memakai kata jannatun atau jannaatun sebagai tempat tinggal terakhir bagi orang-orang yang bertaqwa. Ratusan ayat-ayat Alquran menggambarkan hal ini.

Sejahtera

Referensi

  1. 1,0 1,1 Kamus Almaany - Kata za-ro-'a diakses 2-Feb-2022
  2. Dikutip dari laporan rutin Sekretaris Ziroat Jemaat Lokal kepada Pengurus Besar JAI.
  3. Rule and Regulation 2008 Edisi Revisi