Meninggalkan Shalat

Shalat adalah perintah Allah Ta’ala yang fardhu. Bahkan shalat termasuk dalam Rukun Islam. Yaitu amalan yang wajib dikerjakan oleh orang Muslim. Nah bagaimana jika seorang Muslim meninggalkan shalat? Simak pembahasannya berikut.

Dinubuwwatkan bahwa ada Generasi Kaum Muslimin yang Meninggalkan Shalat

Allah Ta’ala berfirman,

اُولٰٓئِکَ الَّذِیۡنَ اَنۡعَمَ اللّٰہُ عَلَیۡہِمۡ مِّنَ النَّبِیّٖنَ مِنۡ ذُرِّیَّۃِ اٰدَمَ ٭ وَمِمَّنۡ حَمَلۡنَا مَعَ نُوۡحٍ ۫ وَّمِنۡ ذُرِّیَّۃِ اِبۡرٰہِیۡمَ وَاِسۡرَآءِیۡلَ ۫ وَمِمَّنۡ ہَدَیۡنَا وَاجۡتَبَیۡنَا ؕ اِذَا تُتۡلٰی عَلَیۡہِمۡ اٰیٰتُ الرَّحۡمٰنِ خَرُّوۡا سُجَّدًا وَّبُکِیًّا ﴿ٛ۵۹﴾

Mereka inilah orang-orang yang Allah telah memberi nikmat atas mereka dari antara para nabi, dari keturunan Adam, dan dari antara keturunan orang-orang yang Kami angkut dalam bahtera bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan mereka itu di antara orang- orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Tatkala ayat-ayat Yang Maha Pemurah dibacakan kepada mereka, mereka merebahkan diri dalam bersujud di hadapan Allah dan menangis. (QS Maryam [19]: 59)

فَخَلَفَ مِنۡۢ بَعۡدِہِمۡ خَلۡفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوۃَ وَاتَّبَعُوا الشَّہَوٰتِ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا ﴿ۙ۶۰﴾

Lalu datanglah sesudah mereka suatu keturunan jahat yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa-nafsu. Maka mereka dalam waktu dekat akan menemui kesesatan, (QS Maryam [19]: 60)

اِلَّا مَنۡ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَاُولٰٓئِکَ یَدۡخُلُوۡنَ الۡجَنَّۃَ وَلَا یُظۡلَمُوۡنَ شَیۡئًا ﴿ۙ۶۱﴾

Kecuali orang yang bertobat, beriman dan beramal saleh. Maka mereka itulah yang akan masuk surga, dan mereka tidak akan dianiaya sedikit pun. (QS Maryam [19]: 61)

Nabi Ibrahim (as) takut jika generasi beliau meninggalkan shalat. Oleh karena itu, secara khusus beliau (as) berdoa,

رَبِّ اجۡعَلۡنِیۡ مُقِیۡمَ الصَّلٰوۃِ وَمِنۡ ذُرِّیَّتِیۡ ٭ۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلۡ دُعَآءِ ﴿۴۱﴾

”Wahai Tuhan-ku! Jadikanlah aku dan keturunanku orang yang tetap mendirikan shalat, Wahai Tuhan kami! Karuniailah aku dengan rahmat Engkau dan kabulkanlah doaku. (QS Ibrahim [14]: 41)

Masuk ke dalam Neraka

Allah Ta’ala berfirman,

مَا سَلَکَکُمۡ فِیۡ سَقَرَ ﴿۴۳﴾

“Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka?”

قَالُوۡا لَمۡ نَکُ مِنَ الۡمُصَلِّیۡنَ ﴿ۙ۴۴﴾

Mereka berkata, ”Kami tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”,

وَلَمۡ نَکُ نُطۡعِمُ الۡمِسۡکِیۡنَ ﴿ۙ۴۵﴾

”Dan kami tidak memberi makan orang-orang miskin,”

وَکُنَّا نَخُوۡضُ مَعَ الۡخَآئِضِیۡنَ ﴿ۙ۴۶﴾

“Dan kami berbicara kosong bersama orang-orang yang berbicara kosong,”

وَکُنَّا نُکَذِّبُ بِیَوۡمِ الدِّیۡنِ ﴿ۙ۴۷﴾

“Dan kami selalu mendustakan Hari Pembalasan,”

حَتّٰۤی اَتٰٮنَا الۡیَقِیۡنُ ﴿ؕ۴۸﴾

”Sehingga datang kepada kami kematian.”

Orang yang Meninggalkan Shalat Tidak Dijanjikan Surga

Diriwayatkan,

إِنَّ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِيٍّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِكَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ وَعَهِدْتُ عِنْدِي عَهْدًا أَنَّهُ مَنْ حَافَظَ عَلَيْهِنَّ لِوَقْتِهِنَّ أَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ فَلَا عَهْدَ لَهُ عِنْدِي

Abu Qatadah bin Rib’i mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Aku telah mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku telah menetapkan sebuah perjanjian di sisi-Ku, bahwa barangsiapa menjaganya sesuai waktunya Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Dan barangsiapa tidak menjaganya, maka tidak ada perjanjian di sisi-Ku.” (H.R. Ibnu Majah) [1]

dalam riwayat lain,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ وَلَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

dari Abu Darda dia berkata, “Kekasihku telah mewasiatkan kepadaku agar tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, meski kamu harus disembelih dan dibakar, janganlah kamu meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja maka telah lepas dari tanggungan (Allah). Dan janganlah kamu meminum khamer, sebab khamar itu merupakan kunci semua kejahatan.” (Ibnu Majah) [2]

Shalat Adalah Ikatan yang Terakhir Sebagai Muslim

Diriwayatkan,

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

…dari Abu Umamah Al Bahili dari Rasulullah Shallallahu’alaihiWasallam bersabda; Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu demi satu, setiap kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya. Yang pertama kali terburai adalah masalah hukum dan yang terakhir adalah shalat.” (H.R. Ahmad) [3]

Gugurnya Amalan

Diriwayatkan,

كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي غَزْوَةٍ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلَاةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Kami pernah bersama Buraidah pada suatu peperangan saat cuaca mendung, lalu ia berkata, “Segeralah laksanakan shalat ‘Ashar! Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar sungguh hapuslah amalnya.” (H.R. Bukhari) [4]

Kehilangan Keluarga dan Harta

Diriwayatkan,

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ فَاتَتْهُ الْعَصْرُ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang ketinggalan shalat ashar, seolah-olah ia kehilangan keluarga dan hartanya.” (H.R. Muslim) [5]

Shalat yang Paling Berat

Diriwayatkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ صَلَاةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ

dari Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang Munafik kecuali shalat shubuh dan ‘Isya. Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya tentulah mereka akan mendatanginya walau harus dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan seorang mu’adzin sehingga shalat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat, lalu aku menyalakan api dan membakar (rumah-rumah) orang yang tidak keluar untuk shalat berjama’ah (tanpa alasan yang benar).” (H.R. Bukhari) [6]

Perbedaan Kafir dan Muslim

Diriwayatkan,

سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

…dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (Muslim) [7]

dalam riwayat lain,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَ

dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir’.” (H.R. Tirmidzi) [8]

Membayar Denda

Diriwayatkan,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ

dari Samurah bin Jundab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja hendaklah bersedekah dengan satu dinar, jika tidak mendapatkannya hendaklah dengan setengahnya.” (H.R. Ibnu Majah) [9]

Perkiraan:

  • 1 Dinar emas = 3,11 gram emas
  • 3,11 gram emas = Rp. 2.982.490 (kurs emas per-1 Oktober 2021 yaitu 959.000 pergram)

Kapan Anak Diperintahkan Shalat

Diriwayatkan,

عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

dari Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya”. (H.R. Abu Dawud) [10]

Terjemahan Huzur V (atba)

“Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk mengerjakan shalat ketika mereka mencapai usia 7. Dan pada usia 10, beberapa ketegasan yang diperlukan (sikap keras) juga bisa diterapkan untuk membuat mereka konsisten dalam Shalat” (H.R. Abu Dawud) [11]

Nasehat Hadhrat Masih Mau’ud (as)

Beliau (as) bersabda,

Satu alasan orang-orang meninggalkan shalat adalah ketika ia berpaling kepada selain Allah Ta’ala, maka hati dan jiwanya tertarik kepada sumber tersebut seperti halnya cabang pohon yang tumbuh ke suatu arah tertentu. Hatinya kemudian menjadi keras terhadap Allah Ta’ala seperti batu dan dingin lalu ia tidak dapat mengubah arahnya. Walhasil, hati dan jiwanya menjadi jauh dari Allah Ta’ala dari hari ke hari. Jadi meninggalkan Allah Ta’ala lalu berpaling kepada wujud lain merupakan perkara yang berbahaya dan menakutkan. Inilah mengapa mendirikan shalat secara dawam begitu penting sehingga pondasi ini menjadi tegak sebagai suatu kebiasaan abadi dan perhatian seseorang akan senantiasa tertarik untuk berpaling kepada-Nya. Lambat-laun, seseorang akan sampai pada suatu tahapan ia benar-benar mewakafkan dirinya kepada Allah Ta’ala dan menjadi pewaris karunia-karunia-Nya. [12]

Referensi