Pertanian Organik

Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk kimia/pabrik, pestisida, herbisida, ZPT dan aditif pakan), dengan tujuan untuk menyediakan produk-produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan menjaga siklus alaminya.

Banyak keunggulan yang bisa diperoleh ketika melakukan budi daya dengan cara organik. Namun, untuk memulai budi daya secara organik itu sendiri, petani perlu mematuhi kaidah-kaidah utama yang harus diterapkan dalam bertani secara organik.

Petani perlu memperhatikan beberapa hal agar tanaman mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang sesuai harapan. Berikut merupakan kaidah-kaidah utama dalam pertanian organik.

Kondisi Lahan

Lahan untuk pertanian organik harus terbebas dari residu pupuk dan obat-obatan kimia sintetis. Proses konversi lahan dari pertanian konvensional ke pertanian organik membutuhkan waktu setidaknya 1-3 tahun. Selama masa transisi, produk pertanian yang dihasilkan belum bisa dikatakan organik karena biasanya masih mengandung residu-residu kimia. Hal lain yang harus diperhatikan adalah lingkungan disekitar lahan. Pencemaran zat kimia dari kebun tetangga bisa merusak sistem pertanian organik yang telah dibangun. Zat-zat pencemar bisa berpindah ke lahan organik karena terbawa oleh air, udara ataupun serangga hama.

Benih

Benih yang digunakan dalam pertanian organik harus berasal dari benih organik. Apabila benih organik sulit didapatkan, untuk tahap awal bisa dibuat dengan memperbanyak benih sendiri. Perbanyakan bisa diambil dari benih konvensional yang sudah melewati tahap penyeleksian.

Benih tidak boleh diawetkan dengan pestisida, fungisida atau hormon-hormon sintetis lainnya. Selain itu, penggunaan benih dari hasil rekayasa genetika juga tidak diperkenankan untuk sistem pertanian organik.

Pupuk dan Penyubur Tanah

Pemupukan dalam pertanian organik wajib menggunakan pupuk organik. Jenis pupuk organik yang diperbolehkan adalah pupuk hijau, pupuk kandang, pupuk kompos serta pupuk hayati.

Pertanian organik juga bisa menggunakan penyubur tanah untuk memperbaiki kesuburan tanah. Saat ini penyubur tanah yang banyak dijual dipasaran adalah EM4, Biokulktur, dll.

Dalam permentan bahan-bahan tambang mineral alami seperti kapur dan belerang masih ditoleransi untuk digunakan pada pertanian organik. Bahan-bahan mineral tersebut di antaranya adalah dolomit, gipsum, kapur khlorida dan batuan fosfat.

Pengairan

Kondisi pengairan atau irigasi menjadi penentu juga dalam pertanian organik. Akan menjadi sia-sia apabila telah menerapkan pertanian organik tetapi air yang mengaliri ke lahan banyak mengandung residu bahan kimia. Tentunya lahan akan berisiko tercemar zat-zat tersebut. Pada akhirnya produk pertanian organik tidak lagi menjadi organik karena telah terkontaminasi racun-racun kimia.

Pengendalian OPT

Pengendalian OPT dalam pertanian organik sebaiknya menerapkan konsep pengendalian hama terpadu. Hal-hal yang dilarang adalah menggunakan obat-obatan seperti pestisida, fungisida, herbisida dan sejenisnya. Apabila terpaksa, misalnya terjadi ledakan hama atau penyakit, maka pengendalian bisa dilakukan dengan memanfaatkan pestisida alami atau pestisida organik.

Penanganan Pasca Panen

Proses pencucian atau pembersihan produk hendaknya menggunakan air yang memenuhi standar baku mutu organik. Hindari air yang sudah tercemar zat-zat kimia sintetsis. Dalam penyimpanan dan pengangkutan produk organik juga sebaiknya tidak dicampur dengan produk non organik.

Sertifikasi Pertanian Organik

Untuk kepentingan pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen, ada baiknya produk organik sudah disertifikasi. Selain sertifikasi, bisa juga dikembangkan alternatif lain untuk meyakinkan konsumen dengan kampanye.