Tugas-Tugas Mubalig


Beberapa tugas tertulis untuk para Mubalig Jemaat Ahmadiyah yaitu,

  • Seorang Muballigh harus menjalani hidup sesuai Syariat.
  • Peran seorang Muballigh adalah sebagai seorang pimpinan yang memberikan motivasi, melatih dan mengikutsertakan keseluruhan Jemaat dalam kegiatan Tabligh. Untuk tujuan ini ia harus menyiapkan sebuah tim Da’i Ilallah yang akan membantunya menyebarluaskan pesan Islam dan Ahmadiyah ke segala tempat di wilayahnya. Ia harus mendidik dan melatih mereka dengan semestinya sehingga mereka dapat melaksanakan Da’wat Ilallah secara perseorangan. Cita-cita akhirnya hendaklah agar setiap Ahmadi di wilayahnya menjadi seorang Da’i Ilallah.
  • Ia harus memastikan bahwa para Muballigh lokal telah memperoleh pelatihan dalam kuantitas dan waktu yang cukup.
  • Ia akan memanfaatkan sebanyak-banyaknya waktunya untuk merencanakan dan melakukan kegiatan dakwah.
  • Ia harus memastikan bahwa literatur yang sesuai sudah disiapkan sejalan dengan kebutuhan lokal.
  • Ia harus selalu mengikuti perkembangan sosial, pendidikan, keagamaan, perekonomian dan politik yang ada di negeri dimana ia ditempatkan.
  • Ia akan selalu menjaga dan menjunjung tinggi tradisi Jemaat. Ia harus memastikan bahwa tidak ada sesuatu yang mengakar di dalam Jemaat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam sebagaimana dijelaskan oleh Hadhrat Masih Mau’ud. Terlebih lagi, Ia harus memastikan bahwa para anggota Jemaat secara teratur menyimak Khotbah-Khotbah Jum’at Hadhrat Khalifatul Masih.
  • Ia harus menghimbau anggota Jemaat supaya tekun dalam mendirikan sembahyang, rajin menjalankan puasa, membayar Zakat dan menunaikan ibadah Haji. Kelemahan atau kemalasan dalam semua yang pokok ini harus mendapat penanganan segera. Ia harus berjuang menghilangkan ketidak-jujuran, kepalsuan, transaksi tidak patut dan kebiasaan buruk yang ada pada anggota Jemaat. Ia harus mendorong anggota Jemaat untuk meningkatkan takwa, kesalehan dan kesucian. Ia harus selalu mengikuti perkembangan kondisi keruhanian dan moral anggota Jemaat dan memastikan mereka memperoleh pendidikan keagamaan dan moral yang semestinya. Ia harus secara khusus memastikan bahwa seluruh anggota Jemaat di wilayahnya mempelajari Shalat fardhu dan artinya.
  • Ia harus memastikan bahwa para mubayi’in baru memperoleh tarbiyat yang cukup serta mereka memahami kewajiban dan tanggungjawab sebagai seorang Ahmadi.
  • Ia harus menyelenggarakan daras Al-Quran, Hadith dan buku-buku karangan Masih Mau’ud a.s. dan Malfuzhat beliau.
  • Ia harus memberikan perhatian khusus kepada Ta’limul Qur’an. Menjadi kewajibannya untuk mengadakan kelas-kelas Ta’limul Qur’an di tempat ia ditugaskan. Begitu pula ia harus memastikan bahwa kelas-kelas Ta’limul Qur’an dilaksanakan secara teratur di seluruh Jemaat yang ada di wilayahnya. Maksud dan tujuan kelas-kelas Ta’limul Qur’an ini adalah:
    • (a) Mendidik para anggota membaca Al Qur’an.
    • (b) Mengajarkan kepada para anggota arti ayat-ayat Al Qur’an.
    • (c) Mempersiapkan guru-guru untuk pengajaran Al Qur’an
  • Ia harus mendidik Jemaat dalam segala amalan-amalan keagamaan.
  • Ia harus menolong para anggota Jemaat melalui tindakan persuasif dan rekonsiliasi untuk memperoleh sebuah penyelesaian yang damai atas segala perselisihan-perselisihan.
  • Ia akan selalu memposisikan kepentingan Jemaat diatas kepentingannya sendiri.
  • Dalam keadaan bagaimanapun juga ia tidak boleh berperan sebagai pendukung salah satu pihak. Ia harus memastikan bahwa Jemaat tidak menjadi korban perselisihan dan perpecahan.
  • Ia harus mengembangkan dan memperluas kontak sosialnya.
  • Ia harus selalu memantau propaganda-propaganda permusuhan melawan Islam dan Ahmadiyah dan mengambil langkah-langkah yang semestinya untuk menangkal propaganda semacam itu. Ia juga harus bekerja keras untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesalahpahaman-kesalahpahaman yang terjadi di dalam Jemaat di manapun.
  • Kapan dan bilamana diperlukan, ia mengadakan seminar tabligh dan tarbiyat. Ia harus memanfaatkan media sepenuhnya.
  • Ia sama sekali tidak akan melibatkan diri dalam perdagangan atau profesi apapun untuk keuntungan diri pribadi.
  • Sebelum berangkat ke luar negeri, ia harus memahami kondisi yang ada di negeri yang dituju.
  • Ia akan selalu setia pada perjuangan Ahmadiyah. Ia tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan apapun yang dapat merusak citra Jemaat. Ia akan selalu patuh kepada Amir/Ketua dan kepada Muballigh in charge.
  • Ia akan mengirimkan laporan dua mingguan (atau sebagaimana ditetapkan) tentang kegiatannya ke Pusat melalui Rais-ut-Tabligh dengan satu tembusan kepada Amir/Ketua.
  • Ia harus belajar bahasa daerah dan berupaya agar mahir dalam bahasa tersebut.[1]

Referensi

  1. Ketentuan dan Peraturan Tahrik Jadid Anjuman Ahmadiyah, (Revisi 2008), Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 2009, poin 81-103, halaman 60-63