Ziroat dan Kesejahteraan Bersama: Perbedaan revisi
(Menambahkan beberapa dalil Alquran) |
|||
Baris 116: | Baris 116: | ||
Jadi agar manusia bisa meraih kesejahteraan, dibutuhkan kerja-keras. | Jadi agar manusia bisa meraih kesejahteraan, dibutuhkan kerja-keras. | ||
+ | |||
+ | == Pertanian Organik == | ||
+ | Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk kimia/pabrik, pestisida, herbisida, ZPT dan aditif pakan), dengan tujuan untuk menyediakan produk-produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan menjaga siklus alaminya. | ||
+ | |||
+ | Banyak keunggulan yang bisa diperoleh ketika melakukan budi daya dengan cara organik. Namun, untuk memulai budi daya secara organik itu sendiri, petani perlu mematuhi kaidah-kaidah utama yang harus diterapkan dalam bertani secara organik. | ||
+ | |||
+ | Petani perlu memperhatikan beberapa hal agar tanaman mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang sesuai harapan. Berikut merupakan kaidah-kaidah utama dalam pertanian organik. | ||
+ | |||
+ | === Kondisi Lahan === | ||
+ | Lahan untuk pertanian organik harus terbebas dari residu pupuk dan obat-obatan kimia sintetis. Proses konversi lahan dari pertanian konvensional ke pertanian organik membutuhkan waktu setidaknya 1-3 tahun. Selama masa transisi, produk pertanian yang dihasilkan belum bisa dikatakan organik karena biasanya masih mengandung residu-residu kimia. Hal lain yang harus diperhatikan adalah lingkungan disekitar lahan. Pencemaran zat kimia dari kebun tetangga bisa merusak sistem pertanian organik yang telah dibangun. Zat-zat pencemar bisa berpindah ke lahan organik karena terbawa oleh air, udara ataupun serangga hama. | ||
+ | |||
+ | === Benih === | ||
+ | Benih yang digunakan dalam pertanian organik harus berasal dari benih organik. Apabila benih organik sulit didapatkan, untuk tahap awal bisa dibuat dengan memperbanyak benih sendiri. Perbanyakan bisa diambil dari benih konvensional yang sudah melewati tahap penyeleksian. | ||
+ | |||
+ | Benih tidak boleh diawetkan dengan pestisida, fungisida atau hormon-hormon sintetis lainnya. Selain itu, penggunaan benih dari hasil rekayasa genetika juga tidak diperkenankan untuk sistem pertanian organik. | ||
+ | |||
+ | === Pupuk dan Penyubur Tanah === | ||
+ | Pemupukan dalam pertanian organik wajib menggunakan pupuk organik. Jenis pupuk organik yang diperbolehkan adalah pupuk hijau, pupuk kandang, pupuk kompos serta pupuk hayati. | ||
+ | |||
+ | Pertanian organik juga bisa menggunakan penyubur tanah untuk memperbaiki kesuburan tanah. Saat ini penyubur tanah yang banyak dijual dipasaran adalah EM4, Biokulktur, dll. | ||
+ | |||
+ | Dalam permentan bahan-bahan tambang mineral alami seperti kapur dan belerang masih ditoleransi untuk digunakan pada pertanian organik. Bahan-bahan mineral tersebut di antaranya adalah dolomit, gipsum, kapur khlorida dan batuan fosfat. | ||
+ | |||
+ | === Pengairan === | ||
+ | Kondisi pengairan atau irigasi menjadi penentu juga dalam pertanian organik. Akan menjadi sia-sia apabila telah menerapkan pertanian organik tetapi air yang mengaliri ke lahan banyak mengandung residu bahan kimia. Tentunya lahan akan berisiko tercemar zat-zat tersebut. Pada akhirnya produk pertanian organik tidak lagi menjadi organik karena telah terkontaminasi racun-racun kimia. | ||
+ | |||
+ | === Pengendalian OPT === | ||
+ | Pengendalian OPT dalam pertanian organik sebaiknya menerapkan konsep pengendalian hama terpadu. Hal-hal yang dilarang adalah menggunakan obat-obatan seperti pestisida, fungisida, herbisida dan sejenisnya. Apabila terpaksa, misalnya terjadi ledakan hama atau penyakit, maka pengendalian bisa dilakukan dengan memanfaatkan pestisida alami atau pestisida organik. | ||
+ | |||
+ | === Penanganan Pasca Panen === | ||
+ | Proses pencucian atau pembersihan produk hendaknya menggunakan air yang memenuhi standar baku mutu organik. Hindari air yang sudah tercemar zat-zat kimia sintetsis. Dalam penyimpanan dan pengangkutan produk organik juga sebaiknya tidak dicampur dengan produk non organik. | ||
+ | |||
+ | === Sertifikasi Pertanian Organik === | ||
+ | Untuk kepentingan pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen, ada baiknya produk organik sudah disertifikasi. Selain sertifikasi, bisa juga dikembangkan alternatif lain untuk meyakinkan konsumen dengan kampanye. | ||
== Beberapa Kendala Pertanian == | == Beberapa Kendala Pertanian == |
Revisi per 4 Februari 2022 07.26
Ziroat dalam bahasa arab dari akar kata za-ro-'a yang artinya pertanian, perkebunan, tumbuhan dan tanaman.[1]
sedangkan kata ziroo'atun dalam bahasa arab artinya pertanian, perkebunan, penanaman, pemeliharaan, penumbuhan dan perkembangan.[1]
Di dalam Jemaat Ahmadiyah tentunya kita mengenal salah satu jabatan kepengurus an dalam Majelis Amilah yang bernama Sekretaris Ziroat. Sekretaris tersebut diberikan amanat untuk mensejahterakan anggotanya yang berprofesi dalam bidang:
- Pertanian
- Perkebunan
- Peternakan
- Perikanan
Sekretaris tersebut juga hendaknya melaporkan pemasaran hasil pertanian, perkebunan dan perikanan serta berusaha agar para petani mendapatkan penyuluhan dan penataran.[2]
Sekretaris Ziroat tergabung dalam kelompok Kelompok Kesejahteraan Umum bersama sekretaris:
- Sekr. Umur Ammah
- Sekr. Umur Kharijiyah
- Sekr. Sana'at wa Tijarot
- Sekr. Dhiafat
- Sekr. Ristanata
Tugas
Tugas sekretaris Ziroat adalah:
- (Pasal 434) Ia bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Jemaat yang berusaha di bidang pertanian.
- (Pasal 435) Ia berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan mengenai cara-cara dan perkembangan baru dalam bidang pertanian, benih tanaman, pupuk, insektisida dan lain-lain bagi anggota terkait.[3]
Ziroat dalam Alquran
Dalam Alquran, Allah Ta'ala menyebut kata "hartsun" yang berarti sawah atau ladang sebanyak 10 kali,
QS 2:224
"Istri-istrimu bagaikan ladang bagimu, maka datangilah ladangmu kapanpun kamu suka, dan dahulukanlah kebaikan untuk dirimu, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan bertemu dengan-Nya; dan berilah kabar gembira kepada orang-orang beriman."
Ayat ini merupakan bukti nyata akan kemurnian dan kewibawaan bahasa Al-Qur’an yang tak ada bandingannya. Suatu pokok yang sangat peka telah dibahas dengan cara yang sangat pantas dan sopan, dan seluruh filsafat pernikahan dan hubungan suami-istri telah dilukiskan dalam kalimat singkat, “istri-istrimu itu bagaikan ladang bagimu.” Seorang wanita sungguh seperti ladang, tempat benih keturunan disemaikan. Petani yang bijak memilih tanah terbaik, menyiapkan ladang terbaik, mendapatkan benih terbaik, dan memilih saat dan cara menyemaikan yang terbaik. Begitu pula halnya seyogianya orang mukmin berbuat; sebab, pada panen yang dipungutnya dalam bentuk anak, bergantung bukan saja seluruh hati dengan dirinya sendiri tetapi juga masyarakatnya. Pada kenyataan agung dan mulia itulah kata-kata itu mengisyaratkan dengan tegas dan jelas.
QS 3:118
"Perumpamaan apa yang mereka infakkan di dalam kehidupan dunia, seumpama angin yang di dalamnya mengandung suhu sangat dingin yang menimpa ladang suatu kaum yang berlaku aniaya terhadap diri mereka, lalu angin itu membinasakannya, dan Allah tidak menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya dirinya sendiri."
QS 42:21
QS 2:72
Ia (Nabi Musa as) menjawab, “Sesungguhnya Dia berfirman bahwasanya sapi itu adalah sapi yang belum dijinakkan untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi ladang, mulus, tidak ada cacatnya.”
QS 2:206
Dan apabila ia berkuasa, berkeliaranlah ia di muka bumi untuk membuat kekacauan di dalamnya dan membinasakan sawah ladang serta keturunan manusia, dan Allah tidak menyukai kekacauan.
QS 6:137
Dan mereka menetapkan bagian untuk Allah dari hasil ladang dan binatang-binatang ternak yang telah Dia ciptakan, lalu mereka berkata menurut anggapan mereka, “Ini untuk Allah, dan ini untuk berhala-berhala kami.” Lalu mereka juga beranggapan bahwa apa yang diperuntukan bagi berhala-berhala mereka itu tidak sampai kepada Allah, sedangkan apa yang diperuntukan bagi Allah itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Betapa buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
QS 21:79
"Dan ingatlah kepada Daud dan Sulaiman, ketika mereka berdua memberikan keputusan masing-masing mengenai suatu ladang, ketika kambing-kambing suatu kaum merusak di dalamnya, dan Kami menjadi saksi atas keputusan mereka."
QS 68:23
QS 3:15
"Ditampakkan indah bagi manusia kecintaan terhadap apa-apa yang diinginkan yaitu: perempuan-perempuan, anak-anak, kekayaan yang berlimpah berupa emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Yang demikian itu adalah perlengkapan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik."
QS 6:139
Allah Ta'ala juga berfirman,
QS 10:25
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan dunia itu seperti air yang Kami turunkan dari awan, lalu bercampurlah tumbuh-tumbuhan bumi dengannya, diantaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak, sehingga apabila bumi telah memakai perhiasannya serta tampak indah, dan pemilik-pemiliknya menduga bahwa mereka berkuasa penuh atasnya, maka datanglah kepadanya keputusan Kami di waktu malam atau siang, dan Kami menjadikannya seperti ladang yang telah disabit, seolah-olah tidak pernah ada sampai kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda Kami bagi kaum yang berpikir.
18:33
"Dan berikanlah kepada mereka perumpamaan dua orang laki-laki, kepada salah seorang dari keduanya Kami berikan dua bidang kebun anggur, dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma, dan di antara keduanya itu Kami jadikan pula ladang."
26:149
Dan, ladang-ladang dan pohon-pohon kurma dengan mayangnya yang hampir patah karena beratnya buah?
30:52
Dan sekiranya Kami mengirimkan angin dan a mereka melihat ladang-ladang mereka telah menguning, sesudah itu mereka pasti mengingkari karunia-karunia Kami.
42:21
Barangsiapa menghendaki ladang akhirat, Kami meningkatkan baginya hasil ladangnya, dan barangsiapa menghendaki ladang dunia, Kami berikan kepadanya bagian-nya tetapi di akhirat ia tidak akan mempunyai bagian.
dan masih banyak ayat-ayat lainnya...
Hartsun
Kata Harts berarti:
- sebidang tanah yang telah dibajak untuk ditebari, atau betul-betul telah disemai dengan benih;
- tanaman atau palawija, baik hasil ladang atau kebun;
- keuntungan, pendapatan atau penghasilan;
- upah atau ganjaran;
- benda-benda duniawi;
- seorang atau beberapa istri, sebab istri itu bagaikan ladang yang telah ditebari bibit untuk menumbuhkan tanaman berupa anak-anak.[4]
Peternakan
Selain itu Allah Ta'ala juga secara khusus menyebut peternakan sebagai nama-nama Surat dalam Alquran. Misalnya:
- Al-Baqarah (Sapi Betina)
- Al-An'aam (Hewan ternak)
- An-Nahl (Lebah)
Perkebunan
Dalam Alquran secara istimewa disampaikan bahwa kata Surga itu memakai kata jannatun atau jannaatun sebagai tempat tinggal terakhir bagi orang-orang yang bertaqwa. Ratusan ayat-ayat Alquran menggambarkan hal ini.[5]
Sejahtera
Ssejahtera berarti aman sentosa dan makmur atau selamat (terlepas dari segala macam gangguan).[6]
Sesuai dengan Rule and Regulation, bahwa tugas Sekretaris Ziroat adalah meningkatkan kesejahteraan anggota Jemaat yang berusaha di bidang pertanian.[3]
Allah Ta'ala berfirman dalam Alquran mengenai keinginan Allah Ta'ala menciptakan manusia,
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia supaya bekerja keras" (QS 90:5)
Jadi agar manusia bisa meraih kesejahteraan, dibutuhkan kerja-keras.
Pertanian Organik
Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk kimia/pabrik, pestisida, herbisida, ZPT dan aditif pakan), dengan tujuan untuk menyediakan produk-produk pertanian (terutama bahan pangan) yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta menjaga keseimbangan lingkungan dengan menjaga siklus alaminya.
Banyak keunggulan yang bisa diperoleh ketika melakukan budi daya dengan cara organik. Namun, untuk memulai budi daya secara organik itu sendiri, petani perlu mematuhi kaidah-kaidah utama yang harus diterapkan dalam bertani secara organik.
Petani perlu memperhatikan beberapa hal agar tanaman mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang sesuai harapan. Berikut merupakan kaidah-kaidah utama dalam pertanian organik.
Kondisi Lahan
Lahan untuk pertanian organik harus terbebas dari residu pupuk dan obat-obatan kimia sintetis. Proses konversi lahan dari pertanian konvensional ke pertanian organik membutuhkan waktu setidaknya 1-3 tahun. Selama masa transisi, produk pertanian yang dihasilkan belum bisa dikatakan organik karena biasanya masih mengandung residu-residu kimia. Hal lain yang harus diperhatikan adalah lingkungan disekitar lahan. Pencemaran zat kimia dari kebun tetangga bisa merusak sistem pertanian organik yang telah dibangun. Zat-zat pencemar bisa berpindah ke lahan organik karena terbawa oleh air, udara ataupun serangga hama.
Benih
Benih yang digunakan dalam pertanian organik harus berasal dari benih organik. Apabila benih organik sulit didapatkan, untuk tahap awal bisa dibuat dengan memperbanyak benih sendiri. Perbanyakan bisa diambil dari benih konvensional yang sudah melewati tahap penyeleksian.
Benih tidak boleh diawetkan dengan pestisida, fungisida atau hormon-hormon sintetis lainnya. Selain itu, penggunaan benih dari hasil rekayasa genetika juga tidak diperkenankan untuk sistem pertanian organik.
Pupuk dan Penyubur Tanah
Pemupukan dalam pertanian organik wajib menggunakan pupuk organik. Jenis pupuk organik yang diperbolehkan adalah pupuk hijau, pupuk kandang, pupuk kompos serta pupuk hayati.
Pertanian organik juga bisa menggunakan penyubur tanah untuk memperbaiki kesuburan tanah. Saat ini penyubur tanah yang banyak dijual dipasaran adalah EM4, Biokulktur, dll.
Dalam permentan bahan-bahan tambang mineral alami seperti kapur dan belerang masih ditoleransi untuk digunakan pada pertanian organik. Bahan-bahan mineral tersebut di antaranya adalah dolomit, gipsum, kapur khlorida dan batuan fosfat.
Pengairan
Kondisi pengairan atau irigasi menjadi penentu juga dalam pertanian organik. Akan menjadi sia-sia apabila telah menerapkan pertanian organik tetapi air yang mengaliri ke lahan banyak mengandung residu bahan kimia. Tentunya lahan akan berisiko tercemar zat-zat tersebut. Pada akhirnya produk pertanian organik tidak lagi menjadi organik karena telah terkontaminasi racun-racun kimia.
Pengendalian OPT
Pengendalian OPT dalam pertanian organik sebaiknya menerapkan konsep pengendalian hama terpadu. Hal-hal yang dilarang adalah menggunakan obat-obatan seperti pestisida, fungisida, herbisida dan sejenisnya. Apabila terpaksa, misalnya terjadi ledakan hama atau penyakit, maka pengendalian bisa dilakukan dengan memanfaatkan pestisida alami atau pestisida organik.
Penanganan Pasca Panen
Proses pencucian atau pembersihan produk hendaknya menggunakan air yang memenuhi standar baku mutu organik. Hindari air yang sudah tercemar zat-zat kimia sintetsis. Dalam penyimpanan dan pengangkutan produk organik juga sebaiknya tidak dicampur dengan produk non organik.
Sertifikasi Pertanian Organik
Untuk kepentingan pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen, ada baiknya produk organik sudah disertifikasi. Selain sertifikasi, bisa juga dikembangkan alternatif lain untuk meyakinkan konsumen dengan kampanye.
Beberapa Kendala Pertanian
- Tanah pertanian yang menyempit [7] karena pertambahan penduduk,[8] khususnya di Pulau Jawa. Sedangkan di luar Jawa lahan luas namun penduduknya sedikit.[7]
- Alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian.[9]
- Rusaknya infrastruktur/jaringan irigasi.[9]
- Kualitas tanah banyak yang mulai rusak. Hal Ini karena penggunaan pupuk dan pestisida berlebihan. Banyak petani yang tidak menghiraukan bagaimana nasib tanah ke depan.[7]
- Modal yang terbatas.[7]
- Petani di Indonesia cenderung tertinggal dalam penyerapan teknologi yang berkembang.[7]
- Petani Indonesia belum terbiasa mengatur aspek bisnis dalam kegiatan pertaniannya.[7]
- Penyusutan hasil panen bisa mencapai 10% karena pengolahan pascapanen tidak efisien.[7]
- Perubahan iklim.[8]
- Penurunan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian.[8]
- Makin berkurang dan mahalnya upah tenaga kerja pertanian.[9]
- Belum terpenuhinya kebutuhan pupuk dan benih sesuai rekomendasi spesifik lokasi.[9]
Referensi
- ↑ 1,0 1,1 Kamus Almaany - Kata za-ro-'a diakses 2-Feb-2022
- ↑ Dikutip dari laporan rutin Sekretaris Ziroat Jemaat Lokal kepada Pengurus Besar JAI.
- ↑ 3,0 3,1 Rule and Regulation 2008 Edisi Revisi
- ↑ Catatan kaki No. 244 (dalam QS Al-Baqarah ayat 206) dari Alquran dengan Terjemah dan Tafsir singkat terbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
- ↑ Pencarian kata ja-na-tun dalam OpenQuran.com
- ↑ Kamus Besar Bahasa Indonesia - Kata sejahtera
- ↑ 7,0 7,1 7,2 7,3 7,4 7,5 7,6 Pernyataan Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko yang telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Moeldoko Sebut 5 Masalah Pertanian, Lahan Sempit hingga Harga Rendah" , Penulis: Cahya Puteri Abdi Rabbi. Editor: Pingit Aria
- ↑ 8,0 8,1 8,2 Pernyataan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Agung Hendriadi pada Forum Diskusi Pangan Nasional 2018 "Future Open The Rice" di Botani Square Bogor, Sabtu (1/12) yang diselenggarakan oleh Pendidikan Vokasi Institut Pertanian Bogor. (tautan)
- ↑ 9,0 9,1 9,2 9,3 Pernyataan Surachman, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian di Kementerian Pertanian (tautan).